Apa Itu Psikotropika? Kenali Golongan dan Dampaknya
Psikotropika adalah zat ataupun obat yang dapat memicu halusinasi, ilusi, gangguan berpikir, perubahan perasaan secara tiba-tiba, hingga kecanduan pada penggunanya.
Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan psikotropika? Penggunaannya sering kali disalahgunakan sehingga bisa menyebabkan efek kecanduan bahkan kematian. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut juga dapat membuat Anda terancam hukuman penjara. Supaya tidak keliru, simak penjelasan berikut ini.
Apa itu psikotropika?
Pengertian psikotropika adalah zat ataupun obat yang dapat memicu halusinasi, ilusi, gangguan berpikir, perubahan perasaan secara tiba-tiba, hingga kecanduan pada penggunanya. Obat ini bekerja dengan cara menurunkan fungsi otak dan merangsang susunan saraf pusat.
Jika digunakan dalam dosis yang tepat, psikotropika dapat membantu mengatasi beragam kondisi atau masalah kesehatan. Namun, karena risiko konsumsi dan efek samping yang cukup besar, obat ini tidak dapat dibeli secara bebas dan harus menggunakan resep dokter.
Psikotropika biasanya digunakan untuk mengobati kondisi yang berkaitan dengan kejiwaan. Sayangnya, tidak sedikit pengguna yang mengonsumsi obat-obatan tersebut tanpa izin dokter.
Perasaan senang dan ketenangan yang muncul sebagai efeknya sering kali disalahgunakan. Padahal hal tersebut bisa menyebabkan kecanduan, ketergantungan, bahkan kematian jika sudah parah.
Golongan obat psikotropika
Di Indonesia, obat psikotropika dibagi menjadi empat golongan. Masing-masing golongan memiliki ciri khas dan jenis-jenisnya sendiri.
Jenis obat yang masuk ke setiap golongan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia terbaru yaitu Nomor 23 tahun 2020 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Berikut adalah penjelasan dari jenis-jenis psikotropika yang perlu Anda ketahui.
1. Psikotropika golongan 1
Obat yang masuk sebagai psikotropika golongan 1 memiliki kemungkinan tinggi menyebabkan kecanduan.
Selain itu, obat yang masuk ke dalam golongan ini termasuk sebagai obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya akan dijerat sanksi hukum.
Psikotropika golongan 1 bukanlah obat yang digunakan untuk pengobatan, melainkan murni obat terlarang dan hanya digunakan untuk kepentingan penelitian.
Penyalahgunaannya bisa menyebabkan halusinasi dan membuat perasaan berubah secara drastis. Jika kecanduan yang terjadi sudah tergolong parah, maka penggunaan obat ini bisa mengarah pada kematian.
Contoh psikotropika golongan I adalah:
- Deskloroketamin dan semua isomer serta bentuk stereo kimianya
- 2F-deskloroketamin.
Nama populer yang digunakan untuk menyebut obat-obatan golongan ini, antara lain ekstasi, DOM, dan LSD.
2. Psikotropika golongan 2
Obat atau zat psikotropika golongan 2 juga bisa memicu kecanduan, tapi tidak separah golongan I.
Golongan obat ini dapat digunakan untuk pengobatan, tetapi hanya dengan pengawasan ketat dokter.
Contoh psikotropika golongan 2 adalah amineptina, metilfenidat, sekobarbital, etilfenidat, etizolam, dan diclazepam.
3. Psikotropika golongan III
Psikotropika golongan 3 bisa menimbulkan kecanduan tingkat sedang, di bawah golongan 1 dan 2. Obat ini sering digunakan dalam dunia medis untuk mengobati berbagai penyakit.
Jika digunakan tidak sesuai dengan dosis yang tepat, obat golongan ini juga bisa menyebabkan kerja sistem di tubuh menurun drastis. Bahkan pada kondisi penyalahgunaan yang parah, bisa menyebabkan kematian.
Contoh obat psikotropika golongan 3 adalah amobarbital, butalbital, flunitrazepam, glutetimida, katina, pentazosina, pentobarbital, dan siklobarbital.
4. Psikotropika golongan 4
Psikotropika golongan 4 memiliki risiko kecanduan paling rendah dibandingkan dengan golongan lainnya. Meski begitu, bukan berarti obat ini aman untuk digunakan sembarangan. Anda tetap memerlukan resep dari dokter karena dosisnya harus diatur dengan ketat.
Ada 62 jenis obat dan zat yang masuk dalam golongan ini. Beberapa contoh psikotropika golongan 4 adalah diazepam, lorazepam, alprazolam, klobazam, ketazolam, fenobarbital, etil amfetamina, metiprilon, dan nitrazepam.
Dampak penyalahgunaan psikotropika
Sama seperti obat-obatan yang ada, obat golongan psikotropika juga bisa menyebabkan efek samping.
Berikut adalah dampak psikotropika yang dapat terjadi:
- Gangguan jantung
- Pusing
- Teler atau tidak sadarkan diri dan sering mengantuk
- Perubahan nafsu makan
- Lemas
- Gangguan fungsi seksual
- Gangguan tidur
- Kenaikan berat badan
Dalam dosis yang tepat, obat golongan ini dapat mengatur emosi dan suasana hati. Namun, dampak yang dihasilkan bisa menjadi sebaliknya jika digunakan secara berlebihan.
Misalnya, orang yang sudah kecanduan akan kesulitan untuk menangis meski perasaannya sedang benar-benar sedih.
Selain itu, penyalahgunaan obat-obatan psikotropika dapat menimbulkan:
Halusinogen
Pemakai dapat mengalami perubahan persepsi dan merasakan halusinasi yang berlebihan. Hal ini bisa memicu mereka melakukan hal yang berbahaya tanpa disadari, misalnya melompat dari gedung tinggi.
Stimulan
Psikotropika juga dapat bekerja sebagai stimulan, yang jika digunakan secara berlebihan, akan mengganggu kerja organ menjadi lebih berat.
Orang yang kecanduan akan merasa lemas apabila belum mengonsumsi obat tersebut sehingga rantai candu sulit diputus.
Depresan
Berfungsi sebagai obat antidepresan, efek tenang yang dihasilkan psikotropika bisa membuat penggunanya tidur lebih nyenyak.
Namun, jika dipakai berlebihan, bukan tidak mungkin penggunanya akan tidur terus-menerus hingga sulit bangun alias tidak sadarkan diri.
Oleh sebab itu, bahaya psikotropika ini harus dihindari.

