Pengertian dan Sejarah Investasi Pasar Modal
Pengertian Pasar Modal
pengertian pasar modal secara umum adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Dalam pengertian yang secara luas, pasar modal adalah wadah bertemunya dua pihak, yaitu investor dan emiten. Investor berperan sebagai pihak yang memiliki dana. Sementara itu, emiten adalah sebuah badan usaha yang membutuhkan modal dan mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan.
Sejarah Pasar Modal
Berdasarkan buku “Effectengids” yang dikeluarkan oleh Vereniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak tahun 1880. Namun, transaksi ini dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Selanjutnya, pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komunitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Baru pada tahun 1912 tepatnya tanggal 14 Desember Amsterdamse Effectenbueurs membuka cabang bursa efek untuk pertama kalinya di Indonesia yang bertempat di Batavia (Jakarta). Diketahui, pasar modal ini merupakan yang tertua keempat untuk tingkat Asia setelah Bombay, Hongkong, dan juga Tokyo. Awal mula alasan pihak pemerintahan belanda mendirikan bursa efek di Batavia ini karena pada awal abad 19 tersebut berbagai perkebunan sedang dibangun secara besar-besaran.
Agar proses pembangunan bisa berjalan dengan baik, maka pemerintah kolonial Belanda tentu saja membutuhkan modal. Salah satu sumber modal yang digunakan saat itu adalah tabungan dari orang-orang Eropa dan juga Belanda yang mempunyai penghasilan di atas rata-rata.
Oleh karena itulah pada tanggal 14 Desember 1912 tersebut resmi berdiri pasar yang satu ini dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel. Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia namanya adalah Asosiasi Perdagangan Efek. Pasar ini terletak di Batavia (Jakarta) dengan efek yang diperjualbelikan berupa saham, obligasi dan instrumen lainnya.
Regulasi Tentang Pasar Modal
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 menjadi dasar hukum dari kegiatan Pasar Modal di Indonesia. Kegiatan pasar modal di Indonesia ini juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjalankan fungsi berikut:
- Menyusun peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal;
- Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal;
- Menetapkan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal;
- Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal;
- Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah;
- Melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal;
- Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
- Merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal;
- Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan.
Pelaku Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal sendiri mempertemukan kegiatan menjual saham dan berinvestasi, tentunya ada beberapa pihak yang terlibat yang biasa disebut pelaku pasar modal.
Ada lima pelaku pasar modal yang perlu diketahui, diantaranya emiten, investor, penjamin emisi (underwriter), agen penjualan dan pialang (broker).

