• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi Misi Pusat Jurnal Ilmiah Internasional
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • BERITA KEGIATAN
  • LAYANAN DAN INFORMASI
    • Layanan Aplikasi
      • Webmail Sign In
      • Penjaminan Mutu UMA
      • Himpunan Aplikasi Online
      • Jurnal Ilmiah Dosen UMA
      • Jurnal Ilmiah Mahasiswa UMA
      • Repository UMA
      • Open Access Public Catalog
    • ARSIP digital
      • Daftar Nama Sitasi Dosen
  • Help Desk
  • Artikel
Pusat Jurnal Ilmiah Universitas Medan Area - Pusat Jurnal Ilmiah Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi Misi Pusat Jurnal Ilmiah Internasional
      • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
    • BERITA KEGIATAN
    • LAYANAN DAN INFORMASI
      • Layanan Aplikasi
        • Webmail Sign In
        • Penjaminan Mutu UMA
        • Himpunan Aplikasi Online
        • Jurnal Ilmiah Dosen UMA
        • Jurnal Ilmiah Mahasiswa UMA
        • Repository UMA
        • Open Access Public Catalog
      • ARSIP digital
        • Daftar Nama Sitasi Dosen
    • Help Desk
    • Artikel

    News

    • Home
    • Blog
    • News
    • Membangun Mekanisme Restitusi yang Efektif: Upaya Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana

    Membangun Mekanisme Restitusi yang Efektif: Upaya Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana

    • Date September 24, 2025

    Korban tindak pidana sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan dalam suatu kejahatan. Sayangnya, perhatian dalam sistem peradilan pidana lebih banyak diarahkan pada penghukuman pelaku, sementara pemulihan hak korban kerap terabaikan. Salah satu instrumen penting untuk memastikan hak korban adalah restitusi, yakni ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pelaku kepada korban. Pertanyaannya, apakah mekanisme restitusi di Indonesia sudah berjalan efektif?


    Restitusi dan Relevansinya

    Restitusi berbeda dengan kompensasi. Jika kompensasi diberikan oleh negara, maka restitusi merupakan kewajiban langsung dari pelaku kepada korban. Restitusi mencakup kerugian materiil (misalnya kerugian harta benda, biaya perawatan, kehilangan penghasilan) maupun kerugian immateriil (penderitaan fisik atau psikologis). Dengan demikian, restitusi berfungsi sebagai bentuk pemulihan keadilan bagi korban.


    Mekanisme Restitusi di Indonesia

    Di Indonesia, mekanisme restitusi diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Permohonan restitusi dapat diajukan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan kemudian ditetapkan oleh pengadilan. Dalam praktiknya, restitusi biasanya diberikan pada kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak.


    Hambatan dalam Implementasi

    Meski secara regulasi sudah ada landasan hukum, implementasi restitusi di Indonesia menghadapi berbagai hambatan:

    1. Kurangnya kesadaran korban untuk mengajukan permohonan.

    2. Keterbatasan aparat penegak hukum dalam memahami prosedur restitusi.

    3. Kesulitan eksekusi putusan restitusi, terutama jika pelaku tidak memiliki kemampuan finansial.

    4. Minimnya data transparan mengenai jumlah permohonan restitusi yang berhasil direalisasikan.

    Akibat hambatan tersebut, banyak korban yang seharusnya berhak atas restitusi akhirnya tidak mendapatkan pemulihan sebagaimana mestinya.


    Upaya Membangun Mekanisme yang Efektif

    Agar restitusi benar-benar menjadi instrumen pemulihan korban, diperlukan pembenahan pada berbagai aspek:

    • Penguatan peran LPSK sebagai penghubung antara korban dan aparat penegak hukum.

    • Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak restitusi.

    • Skema jaminan negara bagi korban jika pelaku tidak mampu membayar restitusi.

    • Digitalisasi sistem restitusi, agar pengajuan, pemantauan, dan eksekusi dapat dilakukan lebih transparan dan akuntabel.

    • Belajar dari praktik internasional, misalnya pembentukan victim compensation fund yang dikelola negara untuk memastikan korban selalu terlindungi.


    Membangun mekanisme restitusi yang efektif bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang bagaimana implementasi dapat berjalan nyata di lapangan. Pemulihan korban harus ditempatkan sebagai prioritas dalam sistem peradilan pidana, sehingga keadilan tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan haknya.

    Generasi muda, termasuk mahasiswa hukum dan sosial, dapat ikut berperan dengan memberikan kritik, penelitian, dan advokasi agar restitusi benar-benar menjadi alat pemulihan, bukan sekadar janji hukum di atas kertas.

    • Share:

    Artikel Sebelumnya

    Refreshment Auditor Internal UMA Tahun 2025: Tingkatkan Kompetensi Menuju AMI Siklus IX
    September 24, 2025

    Artikel Selanjutnya

    Model Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban Tindak Pidana: Antara Regulasi dan Implementasi di Indonesia
    September 25, 2025

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    INSTAGRAM PJII UMA

    MEDIA KAMPUS

    Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. Green Metric

    Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. Green Metric

    Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. PTS-Sehat

    Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. PTS-Sehat

    logo-lke-uma

    0811-6121-412

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 Pusat Jurnal Ilmiah Internasional | Universitas Medan Area.

    Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026