• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi Misi Pusat Jurnal Ilmiah Internasional
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • BERITA KEGIATAN
  • LAYANAN DAN INFORMASI
    • Layanan Aplikasi
      • Webmail Sign In
      • Penjaminan Mutu UMA
      • Himpunan Aplikasi Online
      • Jurnal Ilmiah Dosen UMA
      • Jurnal Ilmiah Mahasiswa UMA
      • Repository UMA
      • Open Access Public Catalog
    • ARSIP digital
      • Daftar Nama Sitasi Dosen
  • Help Desk
  • Artikel
Pusat Jurnal Ilmiah Universitas Medan Area - Pusat Jurnal Ilmiah Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi Misi Pusat Jurnal Ilmiah Internasional
      • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
    • BERITA KEGIATAN
    • LAYANAN DAN INFORMASI
      • Layanan Aplikasi
        • Webmail Sign In
        • Penjaminan Mutu UMA
        • Himpunan Aplikasi Online
        • Jurnal Ilmiah Dosen UMA
        • Jurnal Ilmiah Mahasiswa UMA
        • Repository UMA
        • Open Access Public Catalog
      • ARSIP digital
        • Daftar Nama Sitasi Dosen
    • Help Desk
    • Artikel

    News

    • Home
    • Blog
    • News
    • Model Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban Tindak Pidana: Antara Regulasi dan Implementasi di Indonesia

    Model Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban Tindak Pidana: Antara Regulasi dan Implementasi di Indonesia

    • Date September 25, 2025

    Ketika berbicara tentang tindak pidana, fokus perhatian masyarakat sering kali lebih tertuju pada pelaku dan hukumannya. Padahal, ada aspek lain yang tidak kalah penting, yaitu pemenuhan hak korban. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan restitusi, yaitu ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku demi memulihkan kerugian korban. Sayangnya, meskipun telah diatur dalam berbagai regulasi, pemenuhan hak restitusi di Indonesia masih menghadapi banyak hambatan dalam implementasinya.

    Restitusi dan Dasar Hukumnya

    Restitusi dapat dipahami sebagai bentuk tanggung jawab pelaku untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana. Kerugian ini bisa berupa kehilangan harta benda, biaya perawatan medis, hilangnya penghasilan, atau penderitaan yang dialami korban.

    Secara hukum, restitusi diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kemudian diperkuat dengan UU No. 31 Tahun 2014. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi garda terdepan dalam memproses permohonan restitusi. Di atas kertas, aturan ini memberi harapan besar bagi korban untuk memperoleh pemulihan hak.

    Tantangan Implementasi

    Meski regulasi sudah tersedia, pelaksanaan restitusi di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Beberapa kendala yang muncul antara lain:

    • Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai mekanisme restitusi.

    • Kesadaran korban masih rendah, sehingga banyak yang tidak mengajukan permohonan.

    • Sulitnya eksekusi putusan restitusi, terutama bila pelaku tidak memiliki kemampuan finansial.

    Akibatnya, banyak korban yang seharusnya berhak mendapatkan restitusi akhirnya tidak memperoleh haknya secara penuh.

    Upaya Perbaikan Model Restitusi

    Untuk mewujudkan pemenuhan hak korban secara nyata, beberapa langkah perlu dilakukan:

    1. Penguatan koordinasi antara pengadilan, jaksa, kepolisian, dan LPSK.

    2. Edukasi kepada masyarakat dan korban agar mereka memahami hak restitusi yang bisa diperoleh.

    3. Jaminan negara dalam kondisi pelaku tidak mampu membayar restitusi, sehingga korban tetap terlindungi.

    4. Belajar dari negara lain, misalnya dengan membentuk dana khusus untuk korban tindak pidana.

    Penutup

    Restitusi bukan hanya soal ganti rugi, tetapi juga bentuk pengakuan bahwa korban berhak mendapatkan keadilan. Regulasi yang ada di Indonesia sudah cukup jelas, namun implementasinya masih perlu diperkuat dengan sistem yang lebih efektif dan berpihak pada korban.

    Sebagai generasi muda yang kritis, mahasiswa perlu ikut mengawal isu ini agar hak korban tindak pidana tidak lagi sekadar tertulis di atas kertas, melainkan benar-benar terwujud dalam praktik.

    • Share:

    Artikel Sebelumnya

    Membangun Mekanisme Restitusi yang Efektif: Upaya Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana
    September 25, 2025

    Artikel Selanjutnya

    Tips Memulai Karier Digital: Skill dan Profesi yang Paling Dibutuhkan Tahun Ini
    September 26, 2025

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    INSTAGRAM PJII UMA

    MEDIA KAMPUS

    Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. Green Metric

    Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. Green Metric

    Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. PTS-Sehat

    Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut. PTS-Sehat

    logo-lke-uma

    0811-6121-412

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 Pusat Jurnal Ilmiah Internasional | Universitas Medan Area.

    Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026